Seorang ahli akupunktur yang mengklaim dia bisa mendeteksi keperjakaan pria berdasarkan sebuah titik kecil di telinga telah menjadi selebriti kecil di Vietnam, di mana dia dikenal karna membantu tiga pemerkosa divonis bebas dari penjara. Obat Tradisional praktis Pham Thi Hong mulai melobi untuk melepaskan pria, memohon kasus mereka kepada presiden dengan semua cara, karena ia percaya ketiga orang itu tidak bisa dianggap bersalah karena pemerkosaan.
"Mereka semua punya bintik-bintik merah kecil di belakang telinga mereka," kata Hong,
"Bintik-bintik seharusnya menghilang jika mereka telah melakukan hubungan seks. Dengan bertahun-tahun pengalaman saya mengatakan bahwa orang-orang ini tidak berhubungan seks sebelumnya."
klaim-nya yang tidak biasa bahkan untuk sebuah negara di mana akupunktur dan obat tradisional masih umum solusi, tapi tekad Hong untuk meminta kasus dibuka kembali.
Bahkan mengancam dirinya ke jaksa untuk kembali memeriksa kasus ini. Keyakinan akhirnya dihentikan karena kekurangan oleh penyidik awal.
"Berkat usahanya, para peneliti mengunjungi kembali kasus yang telah dinyatakan bisa dikuburkan," kata Nong Thi Hong Ha, seorang pengacara untuk salah satu orang dibebaskan.
Hong mengatakan ia menemukan tempat di telinga Nguyen Dinh Kien pertama kalinya ketika mengunjunginya untuk pengobatan empat tahun lalu. Dia dibawa ke rumah sakit dari penjara, di mana ia menjalani hukuman 16-tahun setelah didakwa memperkosa seorang wanita 20 tahun pada tahun 2000.
Setelah melihat telinga Kien's, Hong percaya bahwa dia tidak bersalah. Dia kemudian mulai berkampanye untuk pembebasan mereka.
Akhirnya, Presiden Nguyen Minh Triet memerintahkan agar kasus itu dikaji ulang. Peneliti yang meninjau kembali kasus ini menemukan kekurangan, termasuk fakta bahwa keterangan saksi-saksi yang menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah.
Surat kabar vietnam mendedikasikan profil Hong dengan tes keperjakaannya, Hong mengatakan, pertama kali mendeteksi keperjakaan dengan denyut nadi hingga ke telinga, dan warga vietnam pun mengaguminya.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar