Pacitan - Ibarat pagar makan tanaman. Dipercaya merawat darah daging sendiri justru diembat. Tindakan amoral itu dilakukan Paniran (50) warga Desa Gondang Kecamatan Nawangan, Pacitan. Ironisnya, korban adalah keponakannya yang masih berusia 14 tahun.
"Tersangka dijerat pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak," kata Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Sukimin kepada wartawan, Rabu (28/3/2012).
Informasi yang dihimpun, korban yang masih duduk di bangku SMP, sejak setahun terakhir tinggal serumah dengan tersangka. Di rumah milik ibu korban juga tinggal istri tersangka dan adik laki-laki korban yang baru berusia 10 tahun.
Sejak kedua orang tuanya bercerai setahun lalu, korban hanya tinggal bersama adik semata wayangnya. Maklum untuk menyambung ekonomi keluarga, sang ibu merantau di Mojokerto. Sedangkan sang ayah tinggal di Jakarta.
Khawatir tak terurus, sang ibu menyerahkan kedua anaknya kepada tersangka. Pria berperawakan pendek itupun diminta tinggal di rumah ibu korban dengan membawa serta istrinya. Mereka sekaligus diminta mengurus kebutuhan rumah tangga dan merawat rumah.
Kedekatan sebagai anggota keluarga membuat hubungan tersangka dan korban akrab. Kehadiran tersangka sebagai sosok pelindung pun begitu dirasakan korban disaat bahtera rumah tangga orang tuanya retak. Bahkan, korban sudah menganggap tersangka laiknya ayah sendiri.
Rupanya, kebaikan orang tua korban disalahartikan. Alih-alih menjalankan amanah yang diterima, tersangka jatuh hati dengan keponakannya. Terobsesi sosok korban yang baru menginjak remaja, dia berusaha mencari kesempatan melampiaskan nafsu setan.
Tengah malam saat korban terlelap, diam-diam tersangka masuk ke dalam kamar. Merasa aman karena anggota keluarga lain terlelap, tersangka langsung naik ke ranjang dan menindih korban.
Tentu saja korban terkejut dan berontak. Namun tutur kata tersangka yang lemah lembut akhirnya mampu menenangkan korban. Bocah polos itu dijanjikan uang jajan dan akan dibelikan pulsa. Lantaran takut, korban tak kuasa berontak hingga tersangka berhasil menyetubuhinya.
"Saya benar-benar khilaf pak," tutur tersangka kepada penyidik.
Ironisnya, tak cukup sekali tersangka mencicipi tubuh korban. Kesempatan lain, pria yang pernah 2 kali menikah itu mengajak korban menginap ke tempat asalnya di Desa Gondang. Malam harinya, hubungan yang hanya pantas dilakukan suami istri pun terulang.
Lantaran takut hamil, lambat laun keberanian korban tumbuh. Gadis polos itu kemudian menghubungi sang ibu melalui telepon dan memintanya pulang. Merasa ada yang tak beres, janda muda itu lantas pulang menemui korban.
Tak kuasa menahan beban psikis, korban langsung menumpahkan semua yang dialami kepada ibunya sambil menangis tersedu-sedu. Tidak terima, ibu korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada polisi.
"Tersangka sedang kita periksa. Sejumlah barang bukti juga kita amankan. Antara lain baju, celana jeans dan celana dalam," imbuh Sukimin.
Tersangka hanya bisa menyesali perbuatannya. Kini hanya tinggal menunggu proses hukum. Jika terbukti bersalah, dirinya diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
sumber : /surabaya.detik.com/read/2012/03/28/174206/1879262/475/biadab-bocah-smp-diperkosa-paman-berulang-kali
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar