AJI: Pidanakan Penghalang Kebebasan Pers

Bookmark and Share
http://assets.kompas.com/data/photo/2012/05/03/1656238620X310.jpeg
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung mendesak penegakan Undang-Undang Pers. Aktor-aktor penghalang kebebasan pers harus dipidanakan.
Ketua AJI Bandar Lampung Wakos R Gautama mengatakan, selama ini banyak kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis, namun tidak ada penyelesaian hukumnya.
AJI mencatat, selama Januari-Mei 2012 setidaknya ada tiga kasus pelecehan dan kekerasan jurnalis di Lampung saat menjalankan profesinya. Pertama, pengusiran dua wartawan, yaitu Tika (Lampung Ekspres) dan Esa Mutiqa Sari (Radar Lampung) oleh hakim saat sedang meliput persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kedua, kasus yang dialami jurnalis Radar Lampung Segan Petrus Simanjuntak. Segan dicaci-maki oleh penjabat Bupati Mesuji Albar Hasan.
Kasus ketiga menimpa jurnalis Harian Bongkar Lampung Emir Fajar Saputra. Telepon seluler milik Emir dirampas oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketika itu Emir menggunakan telepon seluler mengambil gambar para Satpol PP yang sedang bersitegang dengan seorang ibu.
Menurut Wakos, masih banyak juga penghalangan yang dilakukan aparat negara terhadap jurnalis dalam meliput. Padahal, tindakan penghalangan jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistiknya bisa dipidanakan.
"Hal itu diatur di dalam Pasal 18 UU Pers. Setiap tindakan yang menghalangi kebebasan pers bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," ungkap Wakos.
Namun demikian, selama ini banyak kasus penghalangan kerja jurnalis tidak berakhir di meja hijau, melainkan pada mediasi. "Inilah yang menyebabkan tidak kapoknya orang-orang untuk melakukan penghalangan kerja jurnalis," ungkapnya.
Sementara itu, AJI Indonesia menyatakan peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional, 3 Mei 2012, harus menjadi momentum bagi komunitas pers untuk menuntut aparat hukum mengakhiri praktik impunitas pembunuh jurnalis. Sejak tahun 1996, sedikitnya delapan jurnalis terbunuh yang kasusnya terbengkalai dan para pelakunya belum diadili.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger