VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin dengan terdakwa Sher Muhammad Febriawan. Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Kamis 26 April 2012. Pada sidang kali ini jaksa penuntut umum akan memeriksa lima orang saksi.
"Saksi ada lima di antaranya Gian Joshua Valderama, M. Kamal Hafiz, Eko Harmono, Anggi Hasti Benyamin dan Dr. Lamreta Simanjuntak. Mereka telah dipanggil secara patut sesuai dengan ketentuan Undang-undang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Mashyudi kepada VIVAnews.
Gian Joshua dan M. Kamal merupakan teman sekolah Raafi. Gian terkena sabetan pisau dan mengalami robek pada lengan kanan hingga mendapat 10 jahitan.
Saksi Eko Harmono adalah seorang polisi yang pertama kali tiba di lokasi kejadian, sedangkan Anggia Hasti Benjamin merupakan Ibunda dari Raafi Aga.
Jaksa penuntut umum mendakwa Febriawan dengan tiga pasal utama yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Febri dianggap bertanggung jawab atas kematian Raafi, siswa SMU Pangudi Luhur pada 5 November 2011 di tempat hiburan Shy Roof Top, Kemang, Jakarta Selatan.
Selain itu, Febri juga didakwa atas kasus pengeroyokan yang berakibat kematian Raafi dan cederanya dua rekannya dari Pangudi Luhur. (sj)
"Saksi ada lima di antaranya Gian Joshua Valderama, M. Kamal Hafiz, Eko Harmono, Anggi Hasti Benyamin dan Dr. Lamreta Simanjuntak. Mereka telah dipanggil secara patut sesuai dengan ketentuan Undang-undang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Mashyudi kepada VIVAnews.
Gian Joshua dan M. Kamal merupakan teman sekolah Raafi. Gian terkena sabetan pisau dan mengalami robek pada lengan kanan hingga mendapat 10 jahitan.
Saksi Eko Harmono adalah seorang polisi yang pertama kali tiba di lokasi kejadian, sedangkan Anggia Hasti Benjamin merupakan Ibunda dari Raafi Aga.
Jaksa penuntut umum mendakwa Febriawan dengan tiga pasal utama yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Febri dianggap bertanggung jawab atas kematian Raafi, siswa SMU Pangudi Luhur pada 5 November 2011 di tempat hiburan Shy Roof Top, Kemang, Jakarta Selatan.
Selain itu, Febri juga didakwa atas kasus pengeroyokan yang berakibat kematian Raafi dan cederanya dua rekannya dari Pangudi Luhur. (sj)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar