50 WNI di Bawah Umur Ditahan di Australia

Bookmark and Share
http://assets.kompas.com/data/photo/2012/04/16/1735247620X310.jpg
ADELAIDE, KOMPAS.com - Ada sekitar 50 kasus yang melibatkan WNI yang diperkirakan di bawah umur, sekarang ditahan ataupun sedang menunggu diadili di Australia.
Demikian penemuan terbaru yang disampaikan oleh jaringan televisi Australia, 10 dalam acara The Project yang disiarkan hari Minggu (29/4/2012).
Dua minggu lalu, The Project mengungkapkan kasus dimana WNI bernama Ali Jasmin berusia 16 tahun, namun sedang menjalani hukuman lima tahun di penjara super ketat bersama tahanan dewasa lainnya di penjara Albany, Perth.
Dalam penyelidikan yang juga dilakukan oleh Partai Hijau, The Project mengatakan sedikitnya 17 kasus sedang dikaji kembali oleh Kejaksaan Agung Australia, mengenai kemungkinan para WNI ini masih di bawah umur.
Kasus serupa seperti yang terjadi pada Ali Jasmin, juga dihadapi oleh Mohamad Ali Roni pada tahun 2010. Semula Ali Roni dipenjara sebagai tahanan dewasa, namun kemudian dibebaskan setelah dinyatakan bahwa dia masih di bawah umur, setelah pengacaranya mengajukan banding.
Bukti akte kelahiran kedua orang ini tidak dibawa ke pengadilan, karena akte kelahiran dibuat baru-baru ini sehingga tidak bisa menjadi barang bukti yang mengyakinkan.
Pengadilan kemudian menggunakan cara melihat X-rayjari tangan, untuk menentukan umur seseorang. Tetapi menurut The Project, seorang ahli yang ditugaskan untuk hal tersebut, Dr Vincent Low sebenarnya bukan ahli masalah tulang, tetapi ahli masalah pencernaan.
Menurut Matthew Holgate, pengacara Ali Roni, semua kasus yang menggunakan saksi ahli Dr Vincent Low seharusnya dikaji kembali oleh pengadilan Australia.
"Apakah kasus yang menimpa Ali Jasmin ini hanya satu atau beberapa kasus saja. Ataukah ada kegagalan sistem untuk menentukan umur sebenarnya dari seorang terdakwa." kata Hamish McDonald, presenter The Project yang menyelidiki kasus ini.
Menurut laporan Perdana Menteri Australia, Julia Gillard, secara konsisten selama ini mendukung keputusan pengadilan untuk tidak mengkaji kembali kasus tersebut.
Tetapi Mark Plunkett, seorang pengacara Australia, mengatakan bahwa ada cara lain yang lebih mudah untuk mengetahui umur mereka, bilapun pengadilan tidak percaya dengan akte kelahiran.
"Polisi Australia bisa pergi ke Indonesia, bertemu dengan orang tua terdakwa untuk menanyakan secara rinci kapan anak mereka lahir. Cara ini mudah dan bisa dilakukan." kata Mark Plunkett.
Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L Sastra Wijaya, Hamish McDonald juga mempertanyakan sikap pemerintah Indonesia yang tidak "meributkan" masalah tersebut.
"Dalam kasus-kasus yang melibatkan warga Australia di Indonesia, pemerintah Australia biasanya memberikan reaksi cepat dan kuat atas kasus-kasus mereka." kata McDonald.
"Jadi, mengapa pemerintah Indonesia tidak melakukan hal serupa?" tanya McDonald kepada Syahri Sakidin, Konsul Indonesia di Perth.
"Pemerintah Indonesia tidak selalu mengambil pendekatan serupa dalam diplomasi kami." kata Sakidin.
Mengenai pemerintah Australia sendiri, Hamish McDonald mengatakan dalam dua minggu terakhir, Jaksa Agung Australia Nicola Roxon belum memberikan jawaban, dan masih menolak untuk memberikan wawancara mengenai kasus Ali Jasmin.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger