Usut Brutalisme Aparat Malaysia atas 3 TKI

Bookmark and Share
http://media.vivanews.com/thumbs2/2012/04/26/152494_seorang-pria-dekat-foto-dua-tki-yang-diduga-jadi-korban-jual-beli-organ-tubuh_300_225.jpg
VIVAnews - Hasil autopsi ulang Jumat kemarin menyimpulkan, mata, otak, ginjal, jantung, dan organ dalam tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tewas di Malaysia, masih lengkap. Dugaan adanya pencurian organ dinyatakan tak terbukti.

Namun, bukan berarti masalah yang melingkupi kematian Herman, Abdul Kadir Jaelani, dan Mad Noor selesai. Masih ada pertanyaan yang belum terjawab soal bagaimana tiga buruh migran asal NTB itu menemui ajalnya. Mengapa aparat Polis Diraja Malaysia harus menembak mati mereka.

Ini juga yang jadi pertanyaan besar bagi Anggota Komisi I DPR, Poempida Hidayatulloh. Ia mengatakan, masalah yang paling fatal adalah brutalisme aparat Malaysia.
"Ini pelanggaran HAM. Kalau bawa parang terus diberondong itu pelanggaran," terangnya dalam dalam diskusi 'Mengurus TKI Setengah Hati' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 28 April 2012.

Padahal, lanjutnya, jika peluru ditembakkan ke atas, meskipun membawa parang, orang pasti lari terbirit-birit. Jika ia tetap bengal, polisi sebenarnya bisa menembakkan timah panas ke bagian kaki, bukan titik mematikan seperti dada dan kepala. "Penggunaan excessive force dalam penegakan hukum itu tidak boleh. Harus ada penembakan peringatan," ujarnya.
Hilangkan Bukti
Politisi Golkar itu juga menyinggung soal keterangan pihak keluarga yang tidak bersesuaian dengan hasil otopsi ulang yang diumumkan pemerintah. Keluarga yang menyaksikan proses autopsi mengemukakan sejumlah kejanggalan: sejumlah organ hilang dan kondisi dalam tubuh para TKI yang berantakan.

Ia menduga, bisa jadi kondisi tersebut adalah trik kepolisian Malaysia untuk menghilangkan barang bukti. "Organ hilang itu bisa saja dugaan menghilangkan bukti peluru yang tembus ke tubuh korban," kata Poempida

Poempida mengakui, masalah hubungan luar negeri Indonesia dengan Malaysia selama ini sangat sensitif. Hubungan yang masih mengacu pada Undang-undangan Luar Negeri Nomor 37 Tahun 1999 seharusnya berdasar itikad baik dan selaras dengan Pancasila. "Sebenarnya itu bisa saja diputus dengan mudah (jika tidak menghargai Indonesia)," jelasnya. (ren)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger