SEMARANG, KOMPAS.com - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terkait terhentinya kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar dengan tersangka Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih.
Gugatan praperadilan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis (3/5/2012). Termohon atau tergugat yakni Kepala Kejati dan Jaksa Agung RI. Oleh PN Semarang telah diregister dengan nomor register 07 Pid.Prap/2012/PN.Smg.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan tersebut dilakukan karena Kejati tidak melakukan penyidikan terhadap Rina yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sejak 13 Oktober 2010.
"Penetapan tersangka tersebut jelas terlihat pada surat laporan jampidsus dengan nomor R-3209/0.3/Fd.1/10/2010 yang dikeluarkan atas hasil gelar perkara pada 7 Oktober 2010 oleh Kejagung RI, tapi kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan nyata," tandasnya.
Terpisah, Kepala Humas Pengadilan Negeri Semarang Togar mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan MAKI telah diterima dan saat ini masih menunggu untuk disidangkan.
Seperti diketahui, Rina diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran subsidi perumahan dari Kementrian Negara Perumahan Rakyat 2007/2008 pada proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 21,9 miliar.
Hal itu didasarkan atas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, di mana dinyatakan dari Rp 35 miliar bantuan Kemenpera hanya Rp 13,1 miliar yang sesuai dengan peruntukan.
Sebelumnya, kasus ini telah memidanakan tiga orang dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar. Ketiganya yakni Handoko Mulyono (mantan Ketua KSU Sejahtera periode Tahun 2008), Toni Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera), dan Fransisca Riyana Sari (mantan Ketua KSU Sejahtera periode Tahun 2007).
Gugatan praperadilan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis (3/5/2012). Termohon atau tergugat yakni Kepala Kejati dan Jaksa Agung RI. Oleh PN Semarang telah diregister dengan nomor register 07 Pid.Prap/2012/PN.Smg.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan tersebut dilakukan karena Kejati tidak melakukan penyidikan terhadap Rina yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sejak 13 Oktober 2010.
"Penetapan tersangka tersebut jelas terlihat pada surat laporan jampidsus dengan nomor R-3209/0.3/Fd.1/10/2010 yang dikeluarkan atas hasil gelar perkara pada 7 Oktober 2010 oleh Kejagung RI, tapi kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan nyata," tandasnya.
Terpisah, Kepala Humas Pengadilan Negeri Semarang Togar mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan MAKI telah diterima dan saat ini masih menunggu untuk disidangkan.
Seperti diketahui, Rina diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran subsidi perumahan dari Kementrian Negara Perumahan Rakyat 2007/2008 pada proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 21,9 miliar.
Hal itu didasarkan atas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, di mana dinyatakan dari Rp 35 miliar bantuan Kemenpera hanya Rp 13,1 miliar yang sesuai dengan peruntukan.
Sebelumnya, kasus ini telah memidanakan tiga orang dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar. Ketiganya yakni Handoko Mulyono (mantan Ketua KSU Sejahtera periode Tahun 2008), Toni Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera), dan Fransisca Riyana Sari (mantan Ketua KSU Sejahtera periode Tahun 2007).
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar