SURABAYA, KOMPAS.com - MR (40), warga Desa Sapulante, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan, diboyong ke ruang Unit III Trafficking, Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (3/5/2012) sore tadi.
Ia diduga telah menjual anak angkatnya RS (12) ke lokalisasi. Parahnya sebelum dijual ke salah satu pemilik wisma di komplek lokalisasi Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, RS yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar itu sempat berkali-kali dipaksa melayani nafsu bejat ayah angkatnya.
Kepala Unit III Trafficking, Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Nunuk Sundarwati saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan lebih jelas karena tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Apa motif dan bagaimana modusnya masih kita dalami," katanya.
Menurut informasi yang dihimpun Kompas.com, kasus tersebut terlacak setelah RS melarikan diri dari wisma dan melapor ke Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Polisi kemudian bergerak cepat dengan mengamankan ayah angkat korban dan pemilik wisma. Sementara RS sudah dikembalikan ke kediaman orang tuanya yang juga tinggal di Kabupaten Pasuruan.
Ia diduga telah menjual anak angkatnya RS (12) ke lokalisasi. Parahnya sebelum dijual ke salah satu pemilik wisma di komplek lokalisasi Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, RS yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar itu sempat berkali-kali dipaksa melayani nafsu bejat ayah angkatnya.
Kepala Unit III Trafficking, Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Nunuk Sundarwati saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan lebih jelas karena tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Apa motif dan bagaimana modusnya masih kita dalami," katanya.
Menurut informasi yang dihimpun Kompas.com, kasus tersebut terlacak setelah RS melarikan diri dari wisma dan melapor ke Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Polisi kemudian bergerak cepat dengan mengamankan ayah angkat korban dan pemilik wisma. Sementara RS sudah dikembalikan ke kediaman orang tuanya yang juga tinggal di Kabupaten Pasuruan.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar