SAMPANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, Jawa Timur, berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarkabupaten di Pulau Madura, Kamis (3/5/2012).
Kedua tersangka masing-masing, Zainuddin alias Conk Accen (20), warga Dusun Lampek, Desa Plampaan, Kecamatan Camplong dan Nuramin (22) asal Dusun Gendis, Desa Rabasan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
Penangkapan keduanya setelah korban curanmor melapor ke Polres Sampang. Korban itu Mahrus (33), asal Desa Plampaan, Kecamatan Camplong.
Kedua tersangka lalu diburu setelah keterangan korban mengarah kepada salah satu tempat persembunyian tersangka.
Satu tersangka, Zainuddin ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa motor milik korban. Tersangka ini langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Di hadapan penyidik, Zainuddin menyebut satu tersangka lainnya, yakni Nuramin yang melarikan diri.
"Setelah kami lakukan pengembangan, satu tersangka lagi ditangkap di rumah isterinya karena melarikan diri dari Kabupaten Sampang," terang Kasat Reskrim, AKP. Roy A Prawirosastro, di kantornya.
Nuramin yang juga residivis curanmor, ditangkap di rumah isterinya di Desa Groom, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Keduanya langsung dijebloskan ke rumah tahanan Mapolres Sampang. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar