Pencemaran, LSM Telekomunikasi Dilaporkan

Bookmark and Share
http://media.vivanews.com/thumbs2/2012/01/26/141470_konferensi-pers-kecelakaan-xenia-maut_300_225.jpg
VIVAnews - Perusahaan operator telepon selular, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkomsel) melaporkan Denny AK, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) ke Polda Metro Jaya, atas dugaan laporan palsu.
  
Kepala Bidang Humas polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto membenarkan laporan tersebut. Selain PT Telkomsel, PT XL Axiata juga melaporkan Denny ke SPK Polda.

"Pada tanggal 30 April 2012 ada dua perusahaan yakni PT Telkomsel dengan laporan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, sedangkan PT. XL Axiata atas dugaan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan," ujar Rikwanto, Selasa, 1 Mei 2012.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan kalau Denny terlibat kasus pemerasan terhadap salah satu perusahaan telekomunikasi lokal. Laporan kedua perusahaan tersebut tercatat dalam Laporan polisi nomor LP/1441/IV/2012/Ditreskrimum untuk PT XL Axiata, sedangkan untuk PT Telkomsel laporan polisi nomor LP/1438/IV/2012/Ditreskrimum.

"Untuk PT XL Axiata Pasal yang disangkakan pasal 310, 317 dan 335 KUHP, sedangkanm untuk PT Telkomsel pasal yang disangkakan yakni pasal 335, 310, 311 KUHP," kata Rikwanto.

Sebelumnya, polisi menangkap Denny AK karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah operator telekomunikasi.

"Iya betul, kami tangkap hari ini di salah satu mal di kawasan Jakarta Pusat sekitar pukul 16.30 WIB saat bertransaksi dengan korban," kata Kepala Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, saat dihubungi VIVAnews.

Menurut Daniel, Denny ditangkap karena diduga terlibat pemerasan. "Yang jelas pelapornya korban dan dia salah satu operator," ujarnya. LSM KTI ini adalah pihak yang melaporkan dugaan korupsi oleh IM2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kasus ini telah ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut keterangan dari pihak Kejaksaan Agung, PT Indosat Mega Media dianggap bersalah, karena tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz. Perusahaan itu dianggap telah menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT Indosat Mega Media dan PT Indosat.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger