14 Komoditas Mineral Kena Bea Keluar

Bookmark and Share
http://media.vivanews.com/thumbs2/2012/04/30/152981_para-penambang-emas-di-poboya-sulawesi-tengah_300_225.jpg
VIVAnews - Pemerintah mulai 6 Mei mendatang akan memberlakukan bea keluar terhadap 14 jenis komoditas mineral. Besaran bea keluar bervariasi antara 20-50 persen tergantung dari jenis mineral.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjelaskan ke-14 komoditas mineral itu adalah tembaga, timah, timbal, kromium, molybdenum, platinum, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel, mangan dan Antimon. Dua komoditas mineal lainnya adalah emas dan perak,

"Bea keluar 6 Mei akan diumumkan dan pemberlakuannya akan segera dan akan ada peraturan baru," kata Wacik di Jakarta, Selasa 1 Mei 2012.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, alasan pengenaan bea keluar tersebut bukan dalam rangka mencari penerimaan negara. Kebijakan ini merupakan disinsentif bagi pengusaha yang selama ini lebih banyak mengekspor barang tambang mentah.
Dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah berharap kalangan industri pertambangan mineral mulai berpikir untuk mengembangkan smelter di dalam negeri.

Menurut Hatta, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara menegaskan bahwa pada 2014 nanti ekspor barang mentah pertambangan tidak diperbolehkan. Untuk menjaga agar tidak over eksploitasi dan over produksi sehingga merusak lingkungan, pemerintah berencana menerapkan bea keluar.

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat syarat-syarat pengekspor pertambangan. Menurut Hatta, saat ini banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih belum berstatus clean and clear, harus terlebih dahulu memenuhi kewajiban royalti dan menandatangani pakta integritas yang mewajibkan pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah.

"Karena ini sifatnya tidak boleh ekspor barang mentah pada 2014, maka dari sekarang mereka mau ekspor kita kendalikan, tidak boleh jor-joran," paparnya.
Hatta mengakui, bahan tambang batu bara untuk saat ini memang tidak masuk dalam daftar 14 jenis mineral yang dikenakan bea keluar. Namun pemerintah memastikan jenis bahan tambang yang banyak dikeruk dari perut bumi nusantara ini akan diatur tersendiri.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger